Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, mengatakan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima konfirmasi dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang menyatakan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, kepada dirinya. Ia dipanggil sebagai saksi dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasi-nya," ucap Ketut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta kepada dirinya dalam kasus BTS. Dan diminta untuk membawa serta uang yang dimaksud ke hadapan penyidik.
Maqdir sudah melayangkan panggilan pada Jumat (7/7) untuk hadir pemeriksaan pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ketut mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Maqdir Ismail. Dari 12 saksi tersebut, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Finanacial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong.
"Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensif-kan," ujar Ketut.
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan sebut akan bawa uang Rp27 M ke Kejagung
Baca juga: Kejagung panggil pengacara Irwan Hermawan terkait uang Rp 27 miliar
Terkait ketidakhadiran Maqdir Ismail hingga siang ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB.
"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu (penundaan). Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir," kata Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Terpisah, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut pihaknya telah bersurat meminta penundaan hari pemeriksaan menjadi Kamis (13/7), karena hari ini mendampingi kliennya bersidang di PN Jakarta Selatan .
Ia mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023